
Menjelang visitasi keterbukaan informasi publik, kesibukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Gemantar sedikit meningkat. Meskipun demikian, secara kesiapan, sebetulnya Desa Gemantar sudah melakukanya sejak lama. Mulai dari unggahan perencanaan, penganggaran, bahkan capaian kegiatan sudah dikemas pada menu Website Desa Gemantar. Selain itu, dokumen dalam bentuk hard copy juga tersusun dalam wadah arsip.

Terlebih lagi, sejak awal bulan, PPID Utama sudah mendatangi Desa Gemantar untuk berkoordinasi terkait persiapan pemeringkatan terhadap keterbukaan informasi publik di Wonogiri. Kedatangan PPID Utama dimaksudkan untuk musyawarah penentuan SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelayanan informasi publik dan DIP (Daftar Informasi Publik).

SOP dan DIP sangat dibutuhkan dalam pelayanan informasi publik. Hal ini bertujuan agar implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat terwujud secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.

Visitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terhadap Desa Gemantar dilakukan pada Rabu (17/08/2018), malam. “Jadi Kami dari Komisi Informasi Provinsi mendapat tugas untuk melakukan visitasi di Desa Gemantar yang diikutsertakan dalam penilaian PPID Pemerintahan desa,” ungkap Wijaya, koordinator Tim Visitasi Verifikasi Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2018 dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Untuk Kabupaten Wonogiri sendiri, ada 2 desa yang diikutsertakan dalam visitasi, yaitu Desa Gemantar dan Desa Sendang. Selain itu, pemeringkatan juga dilakukan di RSUD Soediran Mangun Sumarso, DKK, dan PPID Utama Kabupaten Wonogiri. Sedikitnya butuh waktu 2 hari bagi tim untuk melakukan visitasi di Kota Gaplek tersebut.
Tinggalkan Balasan