
Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (6) disebutkan bahwa rincian Dana Desa yang diterima Desa setiap tahun dianggarkan dalam APB Desa.
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap :
- tahap I sebesar 60% ( enam puluh perseratus ); dan
- tahap II sebesar 40% ( empat puluh perseratus ).
Penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan kepada Bupati:
- Peraturan Desa tentang APB Desa; dan
- laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
Penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I kepada Bupati dan telah digunakan minimal 50% ( lima puluh per seratus ). Desa Gemantar Tahun 2017 mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 772.891.000.
Tinggalkan Balasan