9 Sekdes Asal Wonogiri Ikuti Pelatihan Administrasi Desa di Yogyakarta

  • Sep 25, 2018
  • gemantar-wonogiri

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Pelatihan Administrasi Desa Angkatan V. Bertempat di Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta, Jln. Kusumanegara No. 9, pelatihan tersebut rencananya akan dilaksanakan selama 5 hari (24/09 s/d 28/09). Pelatihan diikuti 4 kabupaten, yaitu Kabupaten Bantul (DIY), Kabupaten Gunung Kidul (DIY), Kabupaten Wonogiri (Provinsi Jawa Tengah), dan Kabupaten Ciamis ( Provinsi Jawa Barat). [caption id="attachment_1942" align="aligncenter" width="640"] Peserta dari Kabupaten Bantul saat berfoto usai pembukaan pelatihan.[/caption] Masing-masing kabupaten mengirimkan 9 perangkat desa dan 1 pendamping desa. Total peserta pelatihan berjumlah 40 orang. Untuk Kabupaten Wonogiri sendiri, 9 perangkat desa yang dikirim dalam pelatihan tersebut merupakan Sekdes (Sekretaris Desa). Berikut daftar nama Sekdes yang terpilih untuk mengikuti pelatihan administrasi desa di Yogyakarta :

  1. Ibnu Purwanto (Sekretaris Desa Gemantar) Kecamatan Selogiri.
  2. Fika Indrianto (Sekretaris Desa Gemawang) Kecamatan Ngadirojo.
  3. Nunuk Dwi Murtiningtyas (Sekretaris Desa Wonoharjo) Kecamatan Nguntoronadi.
  4. Satinayah Setiawan (Sekretaris Desa Balepanjang) Kecamatan Baturetno.
  5. Ambar Suryanto (Sekretaris Desa Sendangsari) Kecamatan Batuwarno.
  6. Rizqi Nuur Zamzam (Sekretaris Desa Tambakmerang) Kecamatan Girimarto.
  7. Ria Nurhasanah (Sekretaris Desa Kebonagung) Kecamatan Sidoharjo.
  8. Nur Arif Wibowo (Sekretaris Desa Mojopuro) Kecamatan Jatiroto.
  9. Dwi Sucahyo (Sekretaris Desa Sokoboyo) Kecamatan Slogohimo.
[caption id="attachment_1938" align="aligncenter" width="640"] Peserta Pelatihan Administrasi Desa dari Kabupaten Wonogiri saat berdiskusi dalam mengerjakan tugas di Balai Pemerintahan Desa (Yogyakarta).[/caption] Pelatihan administrasi desa tersebut dalam rangka optimalisasi dan efektifitas kinerja pemerintah desa. Kegiatan tersebut menunjukan tekad pemerintah untuk melakukan fasilitasi dan pendampingan melalui kompetensi dan kewenanganya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi spirit bagi pemerintah untuk mengkonstruksi desa menjadi maju, mandiri dan sejahtera sesuai dengan kewenanganya. Hadirnya UU Desa sekaligus menjadi momentum telah diberikanya kewenangan untuk mengelola seluruh pendapatan desa termasuk Dana Desa (DD). Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk lebih mengoptimalkan kinerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. Demikian juga hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Desa menjadi komitmen bagaimana dapat diwujudkan penyelenggaraan administrasi desa. Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, salah satu persyaratanya adalah adanya kelengkapan administrasi desa. Terkait kualitas pelayanan di desa, maka keberadaan SDM (Sumber Daya Manusia) menjadi faktor penting dalam mewujudkanya. “Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan harus didukung SDM,”Ungkap Ari Sumartana, Seksi Pelatihan Penataan dan Administrasi Desa, Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta, saat menyampaikan materi pada Pelatihan Administrasi Desa Angkatan V. [caption id="attachment_1939" align="aligncenter" width="640"] Ari Sumartana, Seksi Pelatihan Penataan dan Administrasi Desa, saat menyampaikan materi.[/caption]