Camat Selogiri Fokus Pada Regulasi Perencanaan di Desa

  • Jan 02, 2020
  • gemantar-wonogiri

gemantar.desa.id – Camat Selogiri, Drs.Sigit Purwanto, M.Pd, mengungkapkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), pada masing-masing desa di Kecamatan Selogiri sudah ditetapkan pada bulan September. Pernyataan tersebut ia sampaikan pada saat menjadi salah satu narasumber pada Bintek Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Pemerintah Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Selasa (31/12/2019). Pihaknya memastikan penetapan peraturan desa tentang RKP Desa di wilayah kerjanya tepat pada waktunya. Hal tersebut dimaksudkan agar sesuai dengan regulasi. Sebab, ia tak mau di kemudian hari terjadi kesalahan dalam tahapan penyusunan perencanaan di desa.

Dalam materinya, Camat Selogiri fokus pada regulasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Terlebih terkait perencanaan kegiatan yang ada di desa. Mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), hingga RKP Desa. Seperti halnya RKP Desa, Camat juga menegaskan bahwa penyusunan RPJM Desa harus tepat waktu. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak pelantikan Kades. Untuk penyusunannya, Kepala Desa mengikutsertakan unsur masyarakat desa. RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Didalamnya memuat Visi dan Misi  Kades (Kepala Desa), dan arah  kebijakan pembangunan desa. RPJM Desa berisi rencana kegiatan yang meliputi  bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.