Dana Desa Tahap I Biayai Pembangunan Jalan Rabat Beton di 6 Titik

  • Apr 18, 2018
  • gemantar-wonogiri

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2018, penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap. Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% ( dua puluh perseratus ). Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% ( empat puluh perseratus ), dan tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% ( empat puluh perseratus ). Tahun 2018, pendapatan transfer Dana Desa sebesar Rp. 699.979.000 untuk Desa Gemantar sebagian besar digunakan untuk kegiatan di bidang pelaksanaan pembanguna desa. Namun juga ada beberapa kegiatan dibidang Pembinaan kemasyarakatan desa dan dibidang pemberdayaan masyarakat yang didanai dari Dana Desa. Pencairan Dana Desa tahap pertama Desa Gemantar digunakan untuk membiayai kegiatan rabat jalan di 6 titik yang ada di Desa Gemantar Kecamatan Selogiri. Berikut rincian kegiatanya :

  1. Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Tangsan RT 002
  2. Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Blewah RT 002
  3. Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Blewah RT 001
  4. Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Ngaliyan RT 002
  5. Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Kenangan RT 003
  6. Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Dukuh RT 004
Pembangunan jalan rabat beton di Dusun Gemantar atau yang sering dikenal dengan sebutan Dusun Tangsan, merupakan satu diantara sekian pembangunan jalan rabat beton yang sudah digarap. Jalan yang berada tepat disamping Kantor Kecamatan Selogiri ini dibangun dengan panjang 67,5 meter, lebar 2,5 meter dan ketebalan 0,12 meter.