Dinas PMD Fasilitasi Bintek Penyususnan RPJM Desa Bagi Perangkat Desa

  • Jun 25, 2019
  • gemantar-wonogiri

gemantar.desa.id, Wonogiri- Bintek penyususnan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Desa  bagi perangkat desa yang diinisiasi oleh Dinas PMD Kabupaten Wonogiri dimulai pada hari Senin (24/06/2019). Rencananya, bintek yang diperuntukkan bagi ratusan desa tersebut dibagi menjadi beberapa angkatan dan akan berakhir pada tanggal 17 Juli mendatang. Masing-masing perangkat desa akan mendapatkan materi terkait teknis penyusunan RPJM Desa selama 3 hari. Bintek penyusunan RPJM Desa yang bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD, Semedi Budi Wibowo, SH. Kadis PMD berharap bintek tersebut bisa memberikan kontribusi dalam penyusunan RPJM Desa sesuai mekanisme. Selain itu, pihaknya juga berpesan dalam penyusunan RPJM Desa agar melibatkan semua pihak yang ada di desa. [caption id="attachment_2924" align="aligncenter" width="640"] Bintek Penyususnan RPJM DEsa Bagi Perangkat Desa Tahun 2019 di Aula Dinas PMD Kabupaten Wonogiri, Senin (24/6/2019).[/caption] RPJM Desa disusun secara berjangka untuk jangka waktu enam tahun dan ditetapkan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif desa, prioritas program dan kegiatan daerah. Beberapa hal yang dilakukan dalam kegiatan penyusunan RPJM Desa meliputi pembentukan tim penyusun RPJM Desa, penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, pengkajian keadaan desa dan penyususnan rencana pembangunan desa juga menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Penyusunan rencana pembangunan desa sendiri dilaksanakan melalui musyawarah desa. Setelah itu, Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.