Korelasi Antara RPJM Desa Dengan RKP Desa

  • Nov 21, 2019
  • gemantar-wonogiri

RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Didalamnya memuat Visi dan Misi  Kades (Kepala Desa), dan arah  kebijakan pembangunan desa. Selain itu, RPJM Desa juga berisi rencana kegiatan yang meliputi  bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak pelantikan Kades. Untuk penyusunannya, Kepala Desa mengikutsertakan unsur masyarakat desa. Dalam hal ini, unsur masyarakat desa yang dimaksud adalah Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Penyusunan RPJM Desa sebaiknya mempertimbangkan kondisi obyektif desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota. Adapun beberapa kegiatan sesuai tahapan dalam penyusunan RPJM Desa, meliputi:

  • Pembentukan Tim Penyusun RPJM desa;
  • Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  • Pengkajian keadaan desa;
  • Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa (Musdes);
  • Penyusunan rancangan RPJM desa;
  • Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes); dan
  • Penetapan RPJM Desa.
Lalu apa korelasi antara RPJM Desa dengan RKP Desa? Perlu diketahui bahwa Pemerintah Desa menyusun RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa sebagai  penjabaran RPJM Desa. Hal tersebut tertuang dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten / kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota. RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.