Melihat Besaran dan Penyerapan Dana Desa Tahun 2020 di Gemantar

  • Nov 23, 2020
  • gemantar-wonogiri

Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. Hal tersebut sesuai Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2020. Untuk Desa Gemantar sendiri, tahun ini mendapatkan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 879.930.000,- Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan yang masuk dalam APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2020. Namun, ada beberapa kegiatan yang paling banyak menyedot anggaran, diantaranya pembangunan sebesar 33% dari total anggaran Dana Desa. Dana tersebut digunakan untuk membiayai 4 kegiatan, yaitu pengaspalan jalan desa, rabat jalan Dusun Dukuh, rabat jalan Dusun Naggan, dan drainase Dusun Bakalan. Berikutnya, kegiatan yang banyak menyedot anggaran Dana Desa adalah untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar 45%. Selain itu, kegiatan juga digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan di bidang pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa di Desa Gemantar saat ini sudah mencapai 94%.