Mengapa Desa Perlu Administrasi Pembangunan ?

  • Sep 28, 2018
  • gemantar-wonogiri

Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa (UU No.6 Tahun 2014). Administrasi merupakan hal yang sangat penting dalam rangka melaksanakan suatu kegiatan. Karena, tanpa adanya administrasi tujuan yang ingin dicapai tidak akan berjalan dengan baik. Setiap kebijakan yang akuntabel, pada tataran implementasi harus memperhitungkan administrasi dengan baik. Sebab, pelaksanaan administrasi tersebut tidak terlepas dari manajemen. Namun demikian, kita harus memperhatikan apa yang telah direncanakan oleh pemerintah dewasa ini. Yaitu, terkait giatnya pembangunan yang tengah dilaksanakan. Kita ketahui bahwa pembangunan desa pada satu sisi merupakan bagian dari pada pembangunan nasional. [caption id="attachment_1951" align="aligncenter" width="640"] Peserta pelatihan administrasi desa sedang melaksanakan simulasi tahapan pembangunan.[/caption] Selanjutnya, pada sisi yang lain keberhasilan pembangunan desa merupakan tolak ukur keberhasilan pembangunan desa itu sendiri. Masyarakat sebagai objek dari pembangunan perlu dilayani dan diikutsertakan dalam pembangunan dan juga perlu diberikan pengertian yang jelas tentang pengertian administrasi. Sehingga, diharapkan mereka dapat mengerti dan memahami arti dari administrasi yang sebenarnya. Hal yang tak kalah pentingnya dalam pengisian buku administrasi pembangunan adalah ketelitian. “Ketika kita dalam menulis dalam buku administrasi butuh ketelitian,” ucap Any Farida Kusumawati, JFU Balai Pemdes, ditengah penyampaian materi Administrasi Pembangunan, di Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta, pada hari Rabu (26/09/2018), sore. [caption id="attachment_1952" align="aligncenter" width="640"] Peserta dari Kabupaten Wonogiri (kiri) saat mengikuti permainan yang melatih ketelitian dalam identifikasi yang dipandu oleh narasumber, Any Farida Kusumawati (kanan).[/caption] Dalam pelaksanaan administrasi pembangunan desa tentunya harus dilaksanakan dengan baik dan lancar. Karena, setiap kegiatan yang dilaksanakan selalu ada hubunganya dengan administrasi. Dengan demikian, pembangunan itu dapat lebih berdaya guna bagi masyarakat untuk memperoleh hasil guna yang maksimal. Atas dasar latar belakang tersebut, pemerintah merasa perlu membuat suatu regulasi untuk mengatur administrasi pembangunan desa yang representatif dan akuntabel. Kepedulian pemerintah tersebut telah diwujudkan dalam sebuah regulasi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Regulasi tersebut telah ditetapkan berbagai bentuk administrasi desa, diantaranya adalah administrasi pembangunan dan administrasi lainya. Administrasi pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.

  1. Buku Administrasi Pembangunan meliputi 4 buku, yaitu :
  2. Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa.
  3. Buku Kegiatan Pembangunan.
  4. Buku Inventarisasi Hasil Pembangunan.
Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.