Paparan Sunarno Mengakhiri Masa Jabatan Sebagai Kepala Desa Gemantar

  • May 16, 2019
  • gemantar-wonogiri

Jabatan Kepala Desa Gemantar yang diemban Sunarno telah berakhir pada tanggal 8 Mei 2019. Berdasarkan Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 120 Tahun 2019, Sunarno bersama 84 kades lainnya di Kabupaten Wonogiri telah menuntaskan pengabdiannya selama 6 tahun. Diakhir masa jabatan, Sunarno memaparkan capaian kinerja selama 6 tahun yang mengacu pada RPJM (Rencana Pembangunan jangka Menengah) Desa. Paparan ia sampaikan melalui forum Rapat Pemerintahan Desa dan Serah Terima Jabatan Kepala Desa Gemantar, pada Hari Senin (13/5/2019), di Kantor Desa Gemantar. [caption id="attachment_2873" align="aligncenter" width="960"] Sejumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa hadir dalam acara sertijab.[/caption] ”Dalam Penyelenggaraan tugas 6 tahun tentunya kami mengacu pada RPJM Desa yang bersumber dari warga masyarakat,” ungkap Sunarno dalam sambutanya di tengah-tengah acara Sertijab. Lebih jauh ia menjelaskan bahwa RPJM Desa bersumber dari rangkuman aspirasi masyarakat dengan menyesuaikan kebutuhan serta letak geografis Desa Gemantar. Bicara tentang pelaksanaan RPJM Desa, dirinya mengakui bahwa masih ada program kegiatan yang belum terealisasi, sebagai contoh adalah kios pasar desa. Ia mengatakan ada beberapa hal yang menjadi kendala. Kendala pertama adalah terkait anggaran. Menurutnya, estimasi biaya bisa menelan biaya ± Rp. 1,5 milliar. Selain itu, status kepemilikan tanah desa juga sempat menjadi ganjalan. Awalnya tanah yang digunakan untuk kantor desa dan kios pasar desa adalah hasil dari tukar guling (ruislag) pada tahun 1978. Namun, pensertifikatan baru selesai tahun 2018 kemarin. Dengan demikian, tahun berikutnya kios pasar desa baru bisa digarap.

Berikutnya terkait penanggulangan bencana banjir melalui normalisasi sungai. Berkat kerjasama dari berbagai pihak, maka banjir di musim penghujan yang biasanya menggenangi beberapa dusun di Desa Gemantar sudah bisa teratasi. Merujuk dari RPJM Desa, Sunarno menyampaikan bahwa capaian pembangunan jalan desa sudah selesai. “Terkait infrastruktur pembangunan jalan desa, drainase sudah selesai, tinggal perawatan saja,” ungkap Sunarno, yang sudah menjabat Kepala Desa Gemantar dua periode tersebut. Demikian pula dengan penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni). Dari 120 KK (Kepala Keluarga) yang belum memiliki MCK, dan 245 unit RTLH, saat ini hanya menyisakan 22 RTLH. Namun ia menambahkan, bahwa tahun ini RTLH di Desa Gemantar akan berkurang sejumlah 13 unit. Hal tersebut sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDES (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun 2019. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan / Rehab Rumah Tidak Layak Huni dianggarkan sebanyak 12 unit. Masing-masing calon penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 10 juta. Untuk sumber dana sendiri berasal dari Dana Desa sebanyak 9 unit, sedangkan 3 unit dari Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan ada satu unit pembangunan RTLH yang tidak dianggarkan melaui APBDES, melainkan akan mendapatkan pembiayaan dari CSR. Selain penanganan RTLH, tahun ini Desa Gemantar juga menganggarkan 5 unit bantuan MCK yang bersumber dari Dana Desa. Masing-masing unit akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 2 juta.