Pengisian Buku Administrasi Penduduk Jadi Pelajaran Penting Bagi Perangkat Desa

  • Sep 26, 2018
  • gemantar-wonogiri

Menurut UUD 1945 yang dimaksud dengan penduduk yakni Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan pengertian Administrasi Penduduk sebagaimana dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 yakni kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk. Dengan menggunakan administrasi penduduk kita dapat mengetahui jumlah penduduk, persebaran penduduk, dan data kependudukan seperti suku bangsa, usia, jenis kelamin, serta pekerjaan penduduk. “Administrasi penduduk diharapkan mampu memberikan kontribusi yang baik untuk desa,” papar Danang Septianto, Seksi Pelatihan dan Penataan Administrasi Desa, saat menjadi narasumber pada pelatihan administrasi desa di Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta, Rabu (26/09/2018). Selain itu, administrasi penduduk juga bisa menjadi sumber informasi untuk digunakan dalam pembangunan. Misalnya, merencanakan pembangunan Posyandu di daerah yang memiliki banyak Balita. Contoh lain adalah saat akan mendirikan sekolah pada daerah yang masih banyak memiliki angka buta huruf yang tinggi. [caption id="attachment_1947" align="aligncenter" width="640"] Peserta pelatihan administrasi desa dari Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.[/caption] Bicara tentang pertumbuhan penduduk, Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat. Ada beberapa keuntungan dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, diantaranya dapat menjadi unsur penting dalam usaha untuk meningkatkan produksi dan mengembangkan kegiatan ekonomi dengan ketersediaan tenaga kerja yang melimpah. Pertumbuhan penduduk yang tinggi, khususnya yang terjadi di Indonesia tidak hanya berdampak positif saja. Namun, bisa berdampak negatif di berbagai bidang yang tentunya akan saling mempengaruhi satu sama lainnya. Dampak negatif akan timbul ketika tidak diimbangi dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung keberlangsungan hidup dalam rangka memperoleh kehidupan yang makmur dan sejahtera. Adapun beberapa dampak negatif dari meningkatnya pertumbuhan penduduk adalah :

  1. Angka kemiskinan meningkat
  2. Angka pengangguran meningkat
  3. Angka kriminalitas meningkat
  4. Lahan tempat tinggal dan bercocok tanam berkurang
  5. Semakin banyaknya polusi dan limbah yang berasal dari rumah tangga, pabrik, perusahaan, industri peternakan, dan lain-lain
  6. Angka kesehatan menurun
  7. Ketersediaan pangan sulit
  8. Angka kecukupan gizi memburuk
Banyak cara untuk mengatasi pertumbuhan penduduk di Indonesia. Usaha yang gencar dilakukan adalah program KB (Keluarga Berencana). Laju tersebut dapat ditekan dengan merevitalisasi kembali program KB. Yakni melalui program Kampung KB yang diluncurkan di lokasi padat penduduk. Adapun cara lain yang bisa dilakukan adalah :
  1. Menunda masa perkawinan
  2. Meningkatkan kesadaran dan pendidikan kependudukan
  3. Mengurangi kepadatan penduduk dengan program transmigrasi
Akurasi administrasi penduduk ditopang dengan keberadaan buku administrasi. Adapun bentuk-bentuk administrasi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 meliputi :
  1. Buku Induk Penduduk
  2. Buku Mutasi Penduduk Desa
  3. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk
  4. Buku Penduduk Sementara
  5. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga
Buku rekapitulasi jumlah penduduk wajib dilaporkan oleh kepala desa (Kades) kepada Bupati / Walikota melalui Camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk.