Perangkat Desa Memikul Tanggungjawab Moral Demi Tugas Pokok Dan Fungsi

  • Dec 07, 2020
  • gemantar-wonogiri

Melalui rakor di Kantor Desa Gemantar pada hari Kamis (3/12/2020) , Camat Selogiri, Drs.Sigit Purwanto, M.Pd. M.AP. mengapresiasi potensi dan sumber daya Aparatur Pemerintah Desa Gemantar. “Saya sangat senang di Gemantar ini sumber dayanya luar biasa,” ungkap camat. “SDM disini cukup handal barangkali untuk mengantisipasi semua kegiatan,” imbuhnya. Namun pihaknya mengingatkan bahwa dibalik besarnya potensi yang dimiliki Perangkat Desa Gemantar, hendaknya diimbangi dengan maksimalnya dalam menjalankan tugas. Menurutnya, ada pertanggungjawaban moral yang melekat pada perangkat desa. Sebagai camat, ia bertanggungjawab untuk mengingatkan terkait tugas pokok dan fungsi perangkat desa. “Tanggungjawab saya sebagai camat harus mengingatkan ini agar kita semua dalam track yang benar untuk tanggungjawab moral kita sebagai aparatur,” tuturnya.

Terkait tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah desa tentu ada regulasi yang mengaturnya. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat, sedangkan Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kebaradaan Kepala Dusun sendiri berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.