
Pengisian Buku Administrasi Penduduk Jadi Pelajaran Penting Bagi Perangkat Desa
Menurut UUD 1945 yang dimaksud dengan penduduk yakni Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan pengertian Administrasi Penduduk sebagaimana dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 yakni kegiatan pencatatan data dan [selanjutnya]