APAKAH YANG DIMAKSUD TRANSPARANSI DESA ?

  • Sep 27, 2017
  • gemantar-wonogiri

Secara konseptual transparansi desa adalah tata kelola Pemerintahan Desa yang bertumpu kepada keterbukaan informasi publik sebagai prasyarat partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pengambilan keputusan dan pengawasan pembangunan Desa.   INDIKATOR TRANSPARANSI DESA

  1. Tersedianya informasi publik (elektronik dan non-elektronik) kategori wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat dan dikecualikan.
  2. Penyampaian informasi publik wajib diumumkan secara berkala melalui website desa atau media-media komunikasi lain yang dimiliki/terdapat di desa.
  3. Memiliki SOP Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik.
  4. Memiliki kelembagaan PPID di Pemerintahan Desa.
  5. Pengelolaan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdesa).
  APA YANG HARUS DILAKUKAN
  1. Tenaga Ahli dan atau Pendamping Desa mendorong Pemdes menjalankan kewajiban menyampaikan informasi publik.
  2. Mendorong penyusunan Perbup dan Perdes tentang Pelayanan Informasi Publik Desa sebagai payung hukum.
  3. Menetapkan Daftar Informasi Publik Desa yang memuat jenis-jenis informasi publik yang terbuka.
  4. Menyediakan formulir permohonan dan pengajuan keberatan.
  5. Mengaktifkan website desa (jika ada)