Arah Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri Dalam Pengembangan Desa Online

  • Aug 09, 2018
  • gemantar-wonogiri

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang memiliki banyak keberagaman. Selain itu, desa diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Bicara tentang keterbukaan, pemerintah desa dituntut mampu menyajikan keterbukaan informasi publik. Terlebih mengenai anggaran yang tertuang dalam APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Besaran pendapatan transfer yang diperoleh dalam setiap tahunnya, hendaklah desa mampu mengelola dengan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Transparan sebagaimana dimaksud adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya, tentang keuangan Desa. Sebenarnya, upaya transparansi selama ini telah dilakukan desa melalui beberapa metode. Hanya saja, media yang digunakan cenderung konvensional. Di era milenia, informasi menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Selain up to date, masyarakat juga menginginkan akses yang cepat.  Hal inilah yang mendasari desa- desa di Wonogiri untuk melakukan inovasi dalam mengemas informasi melalui website desa . Menjamurnya website desa di Wonogiri menunjukkan semangat desa dalam menyajikan informasi tentang kegiatan desa bagi masyarakatnya. Adanya kebijakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri dalam pengembangan desa online, membuat sejumlah desa melakukan inovasi dalam pengelolaan website desa. Bahkan, tak sedikit dari mereka juga menggunakan media online tersebut sebagai media pengenalan potensi dan produk desa. SID (Sistem Informasi Desa) diharapkan  bisa terus dikembangkan dan terintegrasi dengan sistem pelayanan. Hal tersebut dikemukakan oleh Dwi Saputro, salah satu narasumber dalam pelatihan pengembangan Sistem Informasi Desa bagi sekretaris desa, operator SID, dan pendamping desa,  di Ruang Khayangan Setda Kabupaten Wonogiri, pada hari Senin (6/8/2018). Dwi mencontohkan, pembuatan surat pengantar dari desa cukup dengan memasukkan NIK pada aplikasi online yang telah terintegrasi. Dengan begitu, data warga yang telah tersimpan di data base secara otomatis akan muncul pada formulir surat pengantar. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam pengembangan desa online terbukti dengan adanya ratusan desa yang sudah memiliki website desa. Bahkan, sebagian dari mereka telah menggunakan domain desa.id. Namun, bagi desa-desa yang belum memiliki domain desa.id, saat ini Kominfo dan P3MD, tengah memfasilitasi mereka untuk mendaftar ke Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).