Desa Diharapkan Mampu Menyusun RKP Desa Sesuai Mekanisme

  • Jul 18, 2018
  • gemantar-wonogiri

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa) adalah rencana kegiatan pembangunan yang ada di desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Dalam setiap tahunnya, RPJM Desa akan dijabarkan dalam bentuk RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa). Kedua dokumen perencanaan di desa tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Desa. Untuk RKP Desa sendiri menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Guna ketepatan mekanisme dan tahapan dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri, melakukan sosialisasi terhadap pemerintah desa di Kabupaten Wonogiri, pada Selasa (17/07/2018).  Bertempat di aula Dinas PMD Kabupaten Wonogiri, ratusan sekretaris desa sengaja dihadirkan dalam sosialisasi tersebut. Mengingat, sekretaris desa merupakan ketua tim penyusun RKP Desa.

“Sekretaris desa ini menjadi tim penyusun RKP, sehingga pas jika sekdes yang kita kumpulkan hari ini,” ujar Satya Graha, Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (P3MD) Kabupaten Wonogiri, saat menyampaikan materi Sosialisasi RPJM Desa, RKP Desa dan Kewenangan Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun 2018. Lebih lanjut Satya menambahkan, bahwa RKP Desa murni dilakukan oleh pemerintah desa dan out put dari RKP Desa menjadi APB Desa. Satya juga mencontohkan, untuk penetapan RKP Desa Tahun 2019 dilakukan paling lambat pada bulan September 2018. Tahapan pelaksanaan diawali pada bulan Januari dengan diadakannya Musdes penyusunan perencanaan pembangunan desa. Musdes tersebut akan menghasilkan daftar usulan yang dibawa ke Musrenbangcam dan rancangan RKP Desa. Selanjutnya, dari rancangan RKP Desa tersebut akan dilakukan pencermatan prioritas program kegiatan dan anggaran, tepatnya dimulai bulan Juni. Tahapan berikutnya adalah melakukan pembahasan dan penetapan rancangan RKP Desa. Bersama Badan permusyawaratan Desa (BPD), draft rancangan RKP Desa akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) RKP Desa. Penetapan Perdes sendiri dilakukan selambat-lambatnya pada bulan September.

Dalam penyusunan RKP Desa, diharapkan melibatkan semua elemen masyarakat. Terlebih, keterpihakan terhadap kaum marjinal desa. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas PMD, Semedi Budi Wibowo. Dalam penyusunan RKP Desa, agar melibatkan semua pihak yang berkompeten. Kadis menghimbau kepada pemerintah desa supaya mengalokasikan pos anggaran untuk warga miskin.