Kades Sunarno Bentuk Tim 11 Untuk Penyusunan RPJM Desa Gemantar

  • Feb 11, 2020
  • gemantar-wonogiri

Wonogiri, gemantar.desa.id - RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), adalah Rencana Kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun. Rencana pembangunan tersebut memuat visi dan misi  Kades, arah  kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi  bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan desa. [caption id="attachment_3156" align="aligncenter" width="640"] Unsur perempuan dilibatkan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Gemantar.[/caption] Desa Gemantar merupakan salah satu desa di Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, yang wajib membuat RPJM Desa. Sebab, ada seratus lebih kepala desa di Kabupaten Wonogiri yang dilantik pada hari Senin (16/12/2019), di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak pelantikan Kades (kepala desa). Untuk menyikapi hal tersebut, Kades Gemantar, Sunarno, mengajak masyarakatnya yang tergabung dalam Tim Penyusun RPJM Desa (Tim 11), untuk membuat rencana pembangunan dengan baik. [caption id="attachment_3157" align="aligncenter" width="640"] Kades Gemantar, Sunarno (kanan), saat membuka kegiatan pembekalan bagi Tim 11.[/caption] “Tujuan kami adalah menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa,”ungkap Sunarno, pada saat acara pembekalan Tim Penyusun RPJM Desa Gemantar, pada hari Selasa (11/02/2020), di Kantor Desa Gemantar. Kepala desa bersama Tim 11 yang diketuai oleh Ibnu Purwanto, akan menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan memaksimalkan peran serta unsur masyarakat desa. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melaksanakan musdus (musyawarah dusun), dan muskel (musyawarah kelompok).

Sunarno meyakini bahwa 11 orang yang tergabung dalam tim memiliki kemampuan dalam memproteksi segala permasalahan yang ada di Desa Gemantar. Selanjutnya, seluruh kebutuhan masyarakat selama 6 tahun bisa diinventarisasi dalam bentuk Perdes (Peraturan Desa).