Korelasi Antara Penggunaan Dana Desa dan Keberadaan Kaum Marjinal Desa

  • Jul 24, 2018
  • gemantar-wonogiri

Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan dalam APBDesa yang penggunaannya untuk kegiatan pembangunan desa perlu dilakukan pengaturan untuk menyelaraskan dengan kebijakan kegiatan padat karya tunai agar terwujud sinergitas dalam implementasi di lapangan. Fokus kegiatan pembangunan desa dilakukan berdasarkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018. Salah satu contoh padat karya adalah kegiatan pembangunan infrastruktur. Sifat dasar kegiatan tersebut adalah swakelola. Yakni, mengutamakan tenaga kerja dan material lokal desa yang berasal dari desa setempat sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Dengan demikian, Dana Desa tidak hanya digunakan untuk membeli bahan material infrastruktur saja, melainkan juga untuk membayar honor pekerja. [caption id="attachment_1621" align="aligncenter" width="300"] Pembangunan talud jalan di Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.[/caption] Dana Desa dialokasikan berdasarkan jumlah desa, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis. Pemerintah dan rakyat tentu menginginkan setiap dana yang masuk desa berdampak besar pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan akses pelayanan dasar. Seperti halnya di kabupaten Wonogiri. Upaya keterpihakan anggaran desa terhadap kaum marjinal desa juga ditekankan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri, Semedi Budi Wibowo, menghimbau kepada pemerintah desa supaya mengalokasikan pos anggaran untuk pengentasan kemiskinan. Hal tersebut disampaikan pada saat Sosialisasi RPJM Desa, RKP Desa dan Kewenangan Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun 2018, di Aula Dinas PMD Kabupaten Wonogiri, Selasa (17/07/2018). Pendapatan transfer Dana Desa sejumlah Rp. 699.979.000 untuk Desa Gemantar digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan di bidang pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Saat ini, sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari Dana Desa Tahpa II (40%) tengah dikebut. Harapannya, semua kegiatan yang telah dianggarkan di APBdesa rampung sebelum akhir tahun.