Musdus Persetujuan Mutasi

  • Aug 24, 2017
  • gemantar-wonogiri

Musyawarah Dusun Bakalan yang dihadiri puluhan warga dari 3 RT berlangsung pada hari Rabu, (23/08/2017), malam. Musyawarah Dusun (Musdus) yang terlebih dahulu diawali dengan rapat Koperasi RT 001 RW 007 Dusun Bakalan tersebut juga di hadiri oleh Kepala Desa, ketua BPD Desa Gemantar, dan sejumlah tokoh. Musdus kali ini bertujuan untuk meminta persetujuan mutasi Kepala Dusun Bakalan, Ibnu Purwanto, untuk menduduki jabatan sebagai Sekretaris Desa Gemantar. Hal ini sesuai dengan penataan Susunan Organisasi Pemerintah Desa Gemantar. Bagi Kadus yang dilantik melalui proses pemilihan langsung dari masyarakat, ketika akan mutasi ke jabatan lainnya, harus melalui proses Musdus untuk meminta persetujuan dari masyarakat yang dipimpinnya. Musdus segera dilakukan, mengingat akhir Agsutus, semua berkas terkait penataan Susunan Organisasi Pemerintah Desa Gemantar harus sudah siap. Seperti yang diungkapkan Ketua BPD Desa Gemantar, Sriyono, bahwa masyarakat Dusun Bakalan tidak perlu khawatir, karena tugas-tugas Kadus tetap dijalankan oleh yang bersangkutan hingga adanya pengisian kadus yang baru. Menilik Lampiran Peraturan Desa Gemantar Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Pemerintah Desa Gemantar Kecamatan Selogiri, bahwa Susunan Organisasi Pemerintah Desa Gemantar terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, 3 Kaur, 3 Kasi, dan 7 Kadus. Ada beberapa jabatan baru yang bakal diisi dari mutasi perangkat desa yang ada, diantaranya Sekretaris Desa, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Seksi Kesejahteraan, dan Kepala Seksi Pelayanan.