Musyawarah Desa Berhasil Menggabungkan 11 Nama Dalam Kepanitiaan

  • Sep 20, 2017
  • gemantar-wonogiri

Musyawarah Desa (Musdes) bersama Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Gemantar, pada hari Selasa (19/09/2017), malam, telah berhasil membentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa Gemantar di tahun ini. Setelah dilaksanakan simulasi pengukuhan dan penataan Susunan Organisasi Pemerintah Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, dan melakukan mutasi 9 Perangkat Desa, kini giliran Pemerintahan Desa Gemantar mulai memikirkan pengisian sejumlah kekosongan Perangkat Desa. “Ada 5 kekosongan Perangkat Desa yang harus diisi tahun ini, yaitu Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Perencanaan, kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Dusun Blewah, dan Kepala Dusun Bakalan”, terang Sriyono, Ketua BPD Desa Gemantar, saat memberikan sambutan dalam musyawarah Desa di Ruang Data Desa Gemantar. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Gemantar, Sunarno, saat menyampaikan materi ditengah-tengah musdes. “Panitia yang terbentuk nanti, saya harapkan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan aturan”, imbuh Sunarno. Musdes yang dimulai pukul 19.30 WIB itu berlangsung selama 2 jam. Awalnya ada 18 nama yang diusulkan, namun setelah melalui proses musyawarah, akhirnya ada 11 nama yang terpilih sebagai Panitia Pengisian Perangkat Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri. 11 nama yang tergabung dalam kepanitian tersebut terdiri dari 3 unsur Perangkat Desa, 3 unsur dari Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan 5 unsur masyarakat. Berikut nama-nama panitia tersebut :
 

DAFTAR SUSUNAN PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA GEMANTAR

KECAMATAN SELOGIRI, KABUPATEN WONOGIRI

NO

NAMA

UNSUR

KEDUDUKAN DALAM

PANITIA

1.  Dasiman Tokoh Masyarakat Ketua
2.  Ibnu Purwanto Perangkat Desa Sekretaris
3.  Tri Widiyatmo Perangkat Desa Bendahara
4.  Eko Budi wardoyo Perangkat Desa Anggota
5.  Sarwo Edi Wibowo Lembaga Kemasyarakatan Desa Anggota
6.  Maryadi Lembaga Kemasyarakatan Desa Anggota
7.  Maksum Lembaga Kemasyarakatan Desa Anggota
8.  Katiman Tokoh Masyarakat Anggota
9.  Bambang Waskitho SNKH Tokoh Masyarakat Anggota
10.  Sri Wiyono Tokoh Masyarakat Anggota
11.  Supadi Tokoh Masyarakat Anggota
  Terbentuknya Panitia tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Dalam Keputusan Kepala Desa disebutkan terkait tugas panitia sebagai berikut :
  1. mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian Perangkat Desa;
  2. menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan pengisian Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
  3. menyusun rencana anggaran biaya pengisian Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
  4. menyusun tata tertib pelaksanaan pengisian Perangkat Desa dengan pertimbangan Kepala Desa dan dikonsultasikan dengan Camat;
  5. menetapkan batas nilai kelulusan paling rendah (passing grade);
  6. menerima pendaftaran bakal calon;
  7. melaksanakan penelitian persyaratan bakal calon;
  8. mengumumkan calon kepada masyarakat;
  9. meneliti kebenaran keberatan masyarakat terhadap calon;
  10. mengajukan calon yang lolos dari keberatan masyarakat kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak mengikuti ujian;
  11. menyiapkan materi ujian tertulis;
  12. menyelenggarakan ujian tertulis bagi calon yang berhak mengikuti ujian;
  13. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pengisianPerangkat Desa;
  14. membuat berita acara penetapan calon, berita acara penelitian keberatan masyarakat, berita acara ujian tertulis, dan berita acara penetapan calon yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi;
  15. mengajukan calon yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi kepada Kepala Desa; dan
  16. melaporkan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa kepada Kepala Desa.