Sekilas Tentang Informasi Publik

  • Sep 27, 2017
  • gemantar-wonogiri

Informasi Publik Desa merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh pemerintah desa, yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan lainnya yang  berkaitan dengan kepentingan publik. Kategori Informasi Publik :

  1. INFORMASI WAJIB BERKALA: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur dan rutin; (6 bulan sekali, atau 1 tahun sekali)
  2. INFORMASI WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT: Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi;
  3. INFORMASI SERTA MERTA: Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan Desa
  4. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN: Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh pemerintah desa yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
  Setelah diketahui jenis informasi publik,  apakah Kepala Desa atau Pemerintah Desa berhak  menolak bila ada warga, LSM, Kelompok orang meminta informasi publik?? Bila diberikan, apakah ada syarat permohonan informasi publik?? dan bolehkah dikenakan biaya?? Secara prinsip, setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Maka, LSM, Perorangan berhak memperoleh informasi publik dengan ketentuan:
  1. Memiliki SKT / Penetapan Kemenhukam / AD-ART
  2. Perorangan menyertakan identitas diri
  3. Memiliki alas an / tujuan; dan
  4. Mengisi form yang disediakan
Kepala Desa / Pemerintah Desa memiliki waktu 7 (tujuh) hari untuk menjawab: MENOLAK (karena prosedur atau substansi) atau MEMBERIKAN (karena informasi terbuka). Prinsip Umum, bahwa seluruh informasi publik adalah terbuka, selain yang dikecualikan. Maka, tidak semua informasi publik dapat diberikan kepada LSM, Perorangan, yaitu informasi yang secara absolut oleh UU dinyatakan INFORMASI DIKECUALIKAN. Misalnya, dokumen kepemilikan tanah / sawah, laporan keuangan yang belum di audit, surat wasiat.