Sekilas Tentang Informasi Publik
- Sep 27, 2017
- gemantar-wonogiri
Informasi Publik Desa merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh pemerintah desa, yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kategori Informasi Publik :
- INFORMASI WAJIB BERKALA: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur dan rutin; (6 bulan sekali, atau 1 tahun sekali)
- INFORMASI WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT: Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi;
- INFORMASI SERTA MERTA: Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan Desa
- INFORMASI YANG DIKECUALIKAN: Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh pemerintah desa yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
- Memiliki SKT / Penetapan Kemenhukam / AD-ART
- Perorangan menyertakan identitas diri
- Memiliki alas an / tujuan; dan
- Mengisi form yang disediakan