TRANSPARANSI DESA, PERAN PEMERINTAH DESA DALAM TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK

  • Sep 26, 2017
  • gemantar-wonogiri

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Seminar Hari Hak Untuk Tahu ( Right To Know Day) di Borobudur Ballroom Hotel Grand Tjokro Klaten, Jl. Pemuda Selatan No.42 Tonggalan, Kabupaten Klaten, pada hari Selasa (26/09/2017). Pelaksanaan seminar dengan tema “Transparansi Desa” yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB tersebut dalam rangka terciptanya tata kelola dan pelayanan informasi publik di desa yang baik dan transparan. Sedikitnya ada 35 perwakilan Pemerintah Desa dan 7 TA / Pendamping Desa dari 7 kabupaten sebagai peserta dalam seminar itu, termasuk Kabupaten Wonogiri. Ada 5 Pemerintah Desa dari Kabupaten Wonogiri yang hadir, yaitu Mangunharjo, Gemantar, Cangkring, Bulusulur, dan Ngambarsari. Seminar dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 3 narasumber, yaitu Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos, dengan topik bahasan “Peran Pemerintahan Desa Dalam Tata Kelola Informasi Publik Pemdes, Drs. Amirudin, MA, dengan topik bahasan “Peran Pemerintah Daerah selaku PPID dalam Tata Kelola Informasi Publik Pemerintahan Desa”, dan Denny Septivian, SH. MH. Dengan topik bahasan “Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Dana Desa”.   Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UU Desa, Pemerintahan Desa didefinisikan sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka penyelenggaraan urusan-urusan tersebut, Pemerintah Desa mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi dan Kabupaten/Kota, bagian dari hasil pajak daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 72. Dari ketentuan hukum di atas, maka Pemerintahan Desa masuk dalam kategori sebagai Badan Publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yakni, badan yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan / atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Maka sebagai Badan Publik, Pemerintahan Desa terikat kepada kewajiban untuk menyediakan, memberikan dan / atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya (Pasal 7 ayat 1 UU KIP).  Untuk melaksanakan kewajibannya tersebut, Pemerintahan Desa selaku Badan Publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Kewajiban Pemerintahan Desa dalam hal keterbukaan informasi sebenarnya sudah digariskan dalam UU Desa. Dalam Pasal 26 ayat 4 huruf p dan pasal Pasal 27 huruf d mewajibkan kepala desa memberikan informasi kepada masyarakat. Sementara dalam Pasal 82 ayat 4 ditegaskan kewajiban menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes kepada masyarakat melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.   Pada aspek yang lain, Pemerintah Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota) memiliki  kewajiban  mengembangkan  sistem  informasi  desa  dan pembangunan kawasan perdesaan (Pasal 86 UU Desa). Sementara pada PP 43/2015 mengatur peran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat. Antara lain dengan mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa. Kerangka acuan kerja peran Pemerintah Desa dalam tata kelola informasi publik bertujuan mensosialisasikan standar layanan informasi publik bagi Pemerintah Desa. Merumuskan peran Pemerintahan Desa dalam membangun tata kelola informasi publik pemdes. Mensosialisasikan peran PPID Kabupaten kepada Pemerintahan Desa dalam Penguatan Transparansi Pemerintahan Desa.