Bakal Calon Kepala Dusun Blewah Butuh Dukungan Warga

  • Oct 17, 2017
  • gemantar-wonogiri

Ihwal pendaftaran perangkat desa, khusunya untuk jabatan kepala dusun mensyaratkan bahwa Bakal Calon Kepala Dusun harus mendapat dukungan dari warga Dusun yang mempunyai hak pilih 15 % (lima belas per seratus) atau usulan dari warga Rukun Tetangga/Rukun Warga berdasarkan musyawarah. Hal itulah yang mendorong warga Dusun Blewah berbondong-bondong datangi rumah Ketua RT 001 RW 005 Dusun Blewah, guna mengikuti musyawarah warga dalam rangka memberikan dukungan kepada Puji Harjito dan Titis Yogatama, untuk mendaftar sebagai Perangkat Desa Gemantar pada formasi Kepala Dusun Blewah. Musyawarah yang digelar pada hari Senin (16/09/2017) tersebut merupakan bagian penting dari hajat Pemerintah Desa Gemantar. Pasalnya, di tahun 2017 ini, Pemerintah Desa Gemantar melaksanakan pengisian perangkat desa di lima kekosongan jabatan. Lima formasi kekosongan tersebut adalah Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Dusun Blewah, dan Kepala Dusun Bakalan. Hal itu berdasarkan Peraturan Desa Gemantar Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Pemerintah Desa Gemantar Kecamatan Selogiri. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Desa Gemantar, Sunarno, bahwa secara umum persyaratan untuk mendaftar perangkat desa di masing-masing formasi sama. Namun, ada syarat khusus di formasi kepala dusun, yaitu Bakal Calon Kepala Dusun harus mendapat dukungan dari warga Dusun yang mempunyai hak pilih 15 % (lima belas per seratus) atau usulan dari warga Rukun Tetangga/Rukun Warga berdasarkan musyawarah.