Rehab Rumah Keluarga Miskin Yang Bersumber Dari Dana Desa

  • Oct 26, 2017
  • gemantar-wonogiri

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, yaitu tahap I sebesar 60%, sedangkan tahap II sejumlah 40%. Tahun ini Desa Gemantar mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) senilai Rp. 772.891.000. Sedikitnya ada 24 kegiatan yang di danai dari DD, salah satunya adalah rehab rumah keluarga miskin. Seperti tahun lalu, anggaran sebesar Rp.30juta dialokasikan untuk rehab rumah keluarga miskin sejumlah 6 unit. Kebutuhan rehab pun variatif, mulai dari penyehatan lantai, dinding, hingga atap. Tentu hal ini disambut baik oleh para calon penerima manfaat. Diharapkan dengan adanya stimulus tersebut, akan meningkatkan kwalitas hidup bagi penerima manfaat.