Sekilas Tentang Bimtek SIAK Desa Di Wonogiri

  • Oct 13, 2017
  • gemantar-wonogiri

Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Untuk mengatasi permasalahan kependudukan, sangat dibutuhkan adanya sumber daya aparatur yang mampu, cakap dan handal dalam mengelola administrasi kependudukan. Ada lima fungsi petugas registrasi kependudukan yaitu :
  • Melakukan verifikasi dan validasi data peristiwa kependudukan dilaporkan oleh penduduk warga negara Indonesia;
  • Verifikasi dan validasi data peristiwa penting khususnya kelahiran, lahir mati dan kematian yang dilaporkan oleh penduduk warga negara Indonesia;
  • Pencatatan dalam buku harian, buku mutasi penduduk dan buku induk penduduk;
  • Pemrosesan penerbitan dokumen kependudukan sebagai penghubung dalam penyampaian dan pengambilan dokumen kependudukan.
Agar penyelenggaraan administrasi kependudukan yang berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu penunjukkan petugas registrasi kependudukan untuk membantu kepala desa / lurah dan instansi pelaksana dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Sehubungan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kompetensi, maka di bulan ini, Panitia Penyelenggara yang keanggotaanya terdiri dari para Pejabat dan staf di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri, melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Administrasi Kependudukan Desa / Kelurahan. Tujuan penyelenggaraan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Administrasi Kependudukan Desa / Kelurahan bertujuan untuk mengenalkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Desa (SIAK Desa), menggunakan aplikasi serta mengimplementasikan dalam tugas Registrasi Desa / Kelurahan. Sasaran dari Bimtek tersebut adalah dipahaminya instalasi / pemasangan, penggunaan, dan pemanfaatan  aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Desa (SIAK Desa). Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Administrasi Kependudukan Desa / Kelurahan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri terbagi dalam 5 Eks distrik, yaitu :
  1. Eks Distrik I diselenggarakan pada tanggal 12 Oktober 2017 di Wilayah Kecamatan Wonogiri.
  2. Eks Distrik II diselenggarakan pada tanggal 17 Oktober 2017 di Wilayah Kecamatan Purwantoro.
  3. Eks Distrik III diselenggarakan pada tanggal 19 Oktober 2017 di Wilayah Kecamatan Jatisrono.
  4. Eks Distrik IV diselenggarakan pada tanggal 24 Oktober 2017 di Wilayah Kecamatan Baturetno.
  5. Eks Distrik V diselenggarakan pada tanggal 26 Oktober 2017 di Wilayah Kecamatan Pracimantoro.
Peserta Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Administrasi Kependudukan Desa / Kelurahan tahun 2017 adalah Petugas Registrasi dari tiap Desa / Kelurahan se-Kabupaten Wonogiri, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Penunjukan Petugas Registrasi Kependudukan Tingkat Desa / Kelurahan se-Kabupaten Wonogiri. Peserta mendapatkan pembelajaran selama ± 6 jam dengan materi sebagai berikut :
  1. Pengenalan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Desa (SIAK Desa);
  2. Instalasi aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Desa (SIAK Desa);
  3. Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Desa (SIAK Desa);
Dengan menggunakan metode pembelajaran dengan komposisi teori 20%, tanya jawab 10%, dan praktek 70%, diharapkan bisa menciptakan atmosfer pembelajaran yang efektif, sehingga peserta mampu menyerap materi yang diberikan.