Sekretaris Desa Se-Kecamatan Selogiri Sepakat Merampungkan Data Aset Desa Pada Akhir November 2017

  • Nov 02, 2017
  • gemantar-wonogiri

Camat Selogiri, Drs. Sigit Purwanto, M.Pd, saat memberikan sambutan dalam kegiatan monev pengelolaan aset desa di Pendopo Camat Selogiri, Rabu (1/11/2017).   Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari  kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Aset Desa. Pengelolaan aset desa bermaksud untuk mengamankan aset desa, menyeragamkan sistem dan prosedur dalam pengelolaan aset desa, memberikan jaminan kepastian hukum dalam Pengelolaan aset desa, mengoptimalkan pemanfaatan aset desa. Pengelolaan aset desa bertujuan menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa, terwujudnya pengelolaan aset desa yang tertib, efektif, efisien, dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan aset desa. Terkait hal tersebut, beberapa bulan lalu, Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah menyelenggarakan pelatihan pengelolaan aset desa bagi perangkat desa yang ditunjuk sebagai pengelola aset desa. Untuk evaluasi, 6 personil yang berasal dari beberapa SKPD yang tergabung dalam tim monev mendatangi Kecamatan Selogiri, pada hari Rabu (1/11/2017), siang. Hal ini dilakukan guna mengevaluasi perkembangan pendataan pengelolaan aset desa, sekaligus menindaklanjuti hasil pelatihan pengelolaan aset desa pada bulan April hingga Mei lalu. “Monev tersebut sebagai bentuk feedback, karena dibulan kemarin (18 April s/d 5 Mei 2017), Dinas PMD sudah melaksanakan pelatihan bagi perangkat desa yang ditunjuk sebagai pengelola aset desa,” terang Mustaqim, Kasi Pembinaan Aset Desa, Bidang Pemdes Dinas PMD Kabupaten Wonogiri, yang tergabung dalam tim monev, saat menyampaikan materi di pendopo Kantor Camat Selogiri. Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, bahwa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa. Perda Nomor 2 Tahun 2017, Kepala Desa dalam melakukan pengelolaan aset desa di bantu oleh pembantu Pengelola Aset Desa yaitu Sekretaris Desa. Selain itu, sebagai pengurus barang aset desa yaitu dari salah satu perangkat desa, keuali kaur keuangan / bendahara. Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa berwenang dan bertanggungjawab meneliti rencana kebutuhan aset desa, meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa. Selain itu, Sektretaris desa juga harus mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa, dan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa. Petugas/pengurus aset desa bertugas dan bertanggungjawab mengajukan rencana kebutuhan aset desa, mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa, melakukan inventarisasi aset desa, mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya, dan menyusun dan menyampaikan laporan aset desa. Selanjutnya, aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa, dan diberi kodefikasi berdasarkan pedoman umum kodefikasi aset desa. Meskipun batas waktu pendataan aset desa akan berakhir pada pertengahan tahun 2018, namun, sejumlah sekretaris desa se-Kecamatan Selogiri yang saat itu mengikuti monev, sepakat untuk merampungkan pendataan aset desa tersebut pada akhir November tahun ini.